KPK Hormati Ditundanya Sidang e
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menunda kelanjutan sidang kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-e) karena saksi Miryam S Haryani sakit.
"Kami hormati apa pun putusan yang dilakukan oleh para pihak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Terkait pernyataan Miryam yang menyatakan terjadi penekanan yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan, Basaria menyatakan bahwa sepanjang KPK berdiri belum pernah dilakukan penekanan-penekanan apalagi terhadap saksi.
"Kami ingin mengatakan sepanjang KPK itu didirikan karena semua itu terekam di dalam pelaksanaan penyidikan tersebut, semua kita bisa lihat, belum pernah penekanan-penekanan dilakukan apalagi terhadap saksi," tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa KPK ingin menyatakan kepada seluruh masyarakat tidak ada suatu pemaksaan apa pun di dalam pemberian kesaksian di setiap penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK.
Namun, Basaria tidak mau menjelaskan lebih lanjut apakah saksi Miryam itu memang mendapat tekanan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
"Harusnya kalau hal itu saya tidak bisa jawab, harusnya ditanya kepada yang bersangkutan apakah dia mendapat tekanan atau apakah memang pada saat memberiksan kesaksian yang bersangkutan dia bohong kami tidak tahu," ucap Basaria.
Namun, pada intinya, kata dia, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan-penekanan terhadap saksi di dalam penanganan kasus.
"Semua pemeriksaan itu ada rekamannya. Kami miliki dan kami simpan sampai dengan saat ini. Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," kata Basaria.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) karena anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.
"Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari, dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis (30/3)," kata ketua majelis hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Padahal, jaksa penuntut umum KPK sudah menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso.
Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) diketahui, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E) itu.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam saat memberikan keterangan.
"Diancam seperti apa?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?," tanya Hakim John.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim John.
"Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa ," jawab Miryam.
"Bagaimana dengan keterangan saudara di sini?," tanya Hakim John.
"Sekarang tidak benar karena waktu itu situasi dalam tertekan, saya diancam. Saya mau cabut BAP karena tidak benar, kenyataannya saya diancam, saya ditekan," jawab Miryam.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. (ant)
(责任编辑:百科)
Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
Haikal Hassan Digarap Polisi, Pengacara Habib Rizieq Buka Suara
Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya
- 30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- UNUSIA Bahas Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia, Proses Hukumnya Agar Transparan
- Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir
- Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
- 7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Dijamin Bikin Wanita Orgasme
- UNUSIA Bahas Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia, Proses Hukumnya Agar Transparan
- Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
-
VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
Jakarta, CNN Indonesia-- Pesawat Milennium Falcon akan diabadikan dalam bentuk ko ...[详细]
-
Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
Jakarta, CNN Indonesia-- Malam itu, Selasa, 9 Februari 2024, saya beranjak dari Syracuse, sebuah kot ...[详细]
-
Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
Jakarta, CNN Indonesia-- Malam itu, Selasa, 9 Februari 2024, saya beranjak dari Syracuse, sebuah kot ...[详细]
-
Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
JAKARTA, DISWAY.ID--Indonesia mampu melakukan overhaul atau pemeriksaan terhadap pesawat Hercules mi ...[详细]
-
FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
Jakarta, CNN Indonesia-- Seekor bayi kuda nil kerdil yang langka dan terancam pun ...[详细]
-
5 Bacaan Doa untuk Orang yang Sakit agar Diberikan Kesembuhan
Daftar Isi Kumpulan doa untuk orang yang sakit ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara meng ...[详细]
-
Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kondisi Kapten Philips M ...[详细]
-
Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar meminta kepa ...[详细]
-
Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
Jakarta, CNN Indonesia-- Malaysiaberhasil mengalahkan negara-negara tetangga di ASEANdalam hal menar ...[详细]
Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan
- Bersembunyi dari Riuh Senopati, Nikmati Sajian Jepang Modern
- FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- 7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air Putih
- Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- Kursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela
- 5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan